16 ORANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KARLAHUT
28 Jun 2013 10:21 WIB
Dilihat 381 kali
Foto : 16 ORANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KARLAHUT ()
Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan SKPD
terkait di Riau terus bekerja menangkap pelaku kebakaran lahan dan hutan
(karlahut). Hingga Jumat 28/6) telah ditangkap 16 tersangka yaitu :
• Polres Bengkalis : 6 kasus tersangka an. Subari (46 thn) dan Hartono (35 thn) modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 Ha lahan terbakar.
• Polres Rohil : 3 kasus dengan tersangka, a.n: Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.
• Polres Pelalawan : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
• Polres Siak : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Taufik (21) TKP Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
• Polres Dumai: 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 thn). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.
Polda Riau juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda Rp. 3 – 5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB
• Polres Bengkalis : 6 kasus tersangka an. Subari (46 thn) dan Hartono (35 thn) modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 Ha lahan terbakar.
• Polres Rohil : 3 kasus dengan tersangka, a.n: Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.
• Polres Pelalawan : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
• Polres Siak : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Taufik (21) TKP Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
• Polres Dumai: 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 thn). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.
Polda Riau juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda Rp. 3 – 5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB
Penulis