Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

415 BPBD TERBENTUK DAN KERJASAMA INTERNASIONAL MENINGKAT

Dilihat 362 kali
415 BPBD TERBENTUK DAN KERJASAMA INTERNASIONAL MENINGKAT

Foto : 415 BPBD TERBENTUK DAN KERJASAMA INTERNASIONAL MENINGKAT ()

Kinerja BNPB tidak akan berlangsung baik dan selaras dalam penanggulangan bencana di Indonesia tanpa bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Merujuk Perka BNPB No. 3 tahun 2008 tentang pembentukan BPBD, sampai saat ini telah dibentuk 33 BPBD Provinsi, namun belum terbentuk untuk provinsi baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, sedangkan untuk BPBD Kabupaten/Kota telah dibentuk sebanyak 382 BPBD. Total seluruh Indonesia tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota berjumlah 415 BPBD yang sudah terbentuk. Peran BPBD lebih menitikberatkan pada fungsi koordinasi, sedangkan kegiatan/pekerjaan bidang-bidang teknis tetap dilakukan oleh SKPD/OPD terkait serta keberadaannya tersebut akan mempermudah banyak hal termasuk pengelolaan bantuan dari BNPB.

 

Produk Hukum

Biro Hukum dan Kerjasama BNPB telah melakukan pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan telaahan hukum, kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri (bilateral, regional, dan global) di bidang penanggulangan bencana. 

 

Sejak tahun 2008 sampai tahun 2013 telah ditetapkan sebanyak 78 Peraturan Kepala BNPB, yakni 73 Perka masih berlaku dan 5 Perka dicabut atau tidak berlaku. Selain penyusunan draft peraturan Kepala BNPB tentang pembentukan produk hukum di lingkungan BNPB, Biro Hukum dan Kerjasama juga telah melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana (SKKNI PB) untuk standar kompetensi pekerja kemanusiaan. Guna mendukung SKKNI, akan segera  dilanjutkan dengan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) - BNPB.

 

Pengundangan Peraturan Kepala BNPB dalam berita negara dan fasilitasi penyelesaian penyusunan kelembagaan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC PB) juga telah dilakukan. Selain itu, hingga saat ini telah dilaksanakan penanda-tanganan MoU/Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Kementerian/Lembaga/Organisasi (di dalam negeri) sebanyak 35 (tiga puluh lima) MoU/Nota Kesepahaman.  Dari Nota Kesepahaman tersebut sebagian telah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama/Kerjasama Operasional.

 

Kerjasama Internasional

Adanya pengakuan internasional kepada Indonesia melalui Global Champioon on Disaster Risk Reduction. Kerjasama bilateral dengan negara lain dan lembaga/organisasi internasional dilakukan melalui MoU/Nota Kesepahaman mengalami peningkatan kerjasama, antara lain  dengan negara Turki, Italia, Belarusia, India dan sebagainya.

 

Kerjasama dengan Organisasi Internasional, diantaranya dengan Australia melalui Australia-Indonesia Facility for Disaster Reduction (AIFDR) – Phase II, SC-DRR (Safer Community through Disaster Risk Disaster), Japan International Cooperation Agency (JICA), University of Hawaii on Managing Partner of The Pacific Disaster Center, Asian Development Bank (ADB) on Regional Assistance for Developing a Disaster Risk Financing Project, IMDFF-DR (Indonesia Multi Donor Fund Facility on Disaster Recovery), memperluas lingkupnya di bidang preparedness, early warning, walaupun tetap pada focus pada recovery dan GFDRR (Global Fund for Disater Risk Reduction), yang masih dalam proses kajian untuk menjadi anggota dari oraganisasi internasional dalam penanggulangan bencana.

 

Peningkatan kinerja dalam penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan individual, namun membutuhkan keselarasan dan dukungan dalam pelaksanaannya. Baik dalam bentuk produk hukum, MoU kerjasama antar instansi dalam negeri maupun luar negeri menuju bangsa yang tangguh bencana. (Acu)

Penulis


BAGIKAN