Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Apresiasi Pemprov Kalimantan Utara dalam Komitmen Pengurangan Risiko Bencana

Dilihat 74 kali
BNPB Apresiasi Pemprov Kalimantan Utara dalam Komitmen Pengurangan Risiko Bencana

Foto : Deputi Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Dr. Raditya Jati memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Penyusunan Rencanan Penanggulangan Bencana di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (11/8) (Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana)


JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengapresiasi komitmen Kepala Daerah Kalimantan Utara dalam upaya pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah untuk membangun resiliensi berkelanjutan.

"Saya mengapresiasi Provinsi Kalimantan Utara atas komitmennya untuk menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) secara mandiri," ungkap Raditya Jati selaku Deputi Sistem dan Strategi dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Kamis (11/8).

Komitmen ini juga terlihat dalam upaya Provinsi Kalimantan Utara pada pengarusutamaan penanggulangan bencana ke perencanaan pembangunan dan upaya-upaya Pengurangan Risiko Bencana Kalimantan Utara lainnya.

Pada tahun 2021, BNPB telah memfasilitasi penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) 34 Provinsi termasuk Provinsi Kalimantan Utara. Pada kesempatan audiensi ini, BNPB juga menyampaikan hasil Dokumen KRB secara langsung kepada Gubernur Kalimantan Utara. 

Selanjutnya, BNPB mengharapkan Pemerintah Provinsi dapat melegalkan dokumen KRB ini berupa Peraturan Gubernur agar dapat disebarluaskan dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan perencanaan tata ruang daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan forum terbuka sosialisasi awal penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui BPBD akan melanjutkan penyusunan RPB dengan melibatkan banyak pihak hingga dokumen tersebut dilegalkan dalam Peraturan Gubernur. 

Melalui legalisasi tersebut, RPB diharapkan menjadi dokumen yang dapat digunakan oleh OPD sebagai upaya mainstreaming RPB serta berguna sehingga dampak korban jiwa dan kerugian dapat diminimalisir. Diharapkan upaya pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan di Kaltara tidak mengalami kerusakan atau kemunduran akibat dampak bencana setelah tersusunnya RPB.

“Saya berharap melalui sosialisasi pada hari ini, akan terwujud sinkronisasi rencana penanggulangan bencana dengan rencana pembangunan yang ada, maupun dengan perencanaan-perencanaan tematik lintas sektor di daerah, sehingga kita dapat meningkatkan koordinasi lintas sektor dan mampu mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, yang menjadi salah satu isu utama dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah,” tutup Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., Gubernur Kalimantan Utara.

Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh Ketua DPRD Kalimantan Utara, Albertus Stefanus Marianus, S.T., Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, IRJEN POL. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.SI., Komandan Resor Militer 092/Maharajalila, BRIGJEN TNI RifkI, S.E., M.M., Kabinda Kalimantan Utara, Marsekal Pertama TNI Aminul Hakim, Jajaran OPD di Kalimantan Utara serta perwakilan BPBD Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Utara.

Sebagai upaya pemenuhan amanah dari Permendagri 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana, Deputi Bidang Sistem dan Strategi juga mendorong Provinsi Kalimantan Utara agar mendorong kabupaten/kota nya untuk menyelesaikan penyusunan dokumen KRB dan RPB pada tahun 2023 sebagai dasar perencanaan PB dan bahan masukan perencanaan pembangunan daerah.


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN