Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB HIMBAU BPBD ANTISIPASI POTENSI BENCANA ASAP RIAU

Dilihat 342 kali
BNPB HIMBAU BPBD ANTISIPASI POTENSI BENCANA ASAP RIAU

Foto : BNPB HIMBAU BPBD ANTISIPASI POTENSI BENCANA ASAP RIAU ()

Pekanbaru – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau beserta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Senin (28/4) di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. Koordinasi tersebut sebagai upaya membangun kesiapsiagaan dan pencegahan dalam menghadapi musim kemarau panjang dan potensi bencana asap seperti pada beberapa waktu lalu. Koordinasi juga melibatkan dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Kehutanan, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional, TNI dan Polri. Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan membahas mengenai kesiapsiagaan dan pencegahan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan Tanya jawab dengan BNPB. Deptui Bidang Penanganan Darurat BNPB Tri Budiarto menekankan bahwa pemerintah kabupaten/kota dengan dukungan provinsi hendaknya jangan menunggu dan berharap asap membesar baru bertindak. “Kami menghimbau untuk melakukan upaya-upaya sejak awal agar api dan asap tidak terjadi di kabupaten/kota masing-masing”, tambah Deputi BNPB. Beliau juga menambahkan bahwa meniadakan asap dan potensi asap jauh lebih penting daripada memadamkan api yang sudah terlanjur besar dan menyebar. Pemerintah daerah setempat masih memiliki waktu 20 hari sebagai bentuk persiapan mengantisipasi bencana asap ke depan. Koordinasi antar dinas dan badan yang ada di setiap kabupaten/kota sangat penting untuk bersinergi sejak dini. Di samping itu, keterlibatan TNI dan Polri serta pihak-pihak lain yang terkait sebagai bentuk tanggung jawab bersama menghadapi bencana ini. Masih dalam arahan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, beberapa langkah yang sudah seharusnya dilakukan oleh masing-masing kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah perhitungan anggaran dan kebutuhan, penyusunan rencana kontijensi, rencana aksi yang melibatkan semua komponen di wilayah masing-masing. Rencana aksi tersebut merupakan kepentingan gubernur, bupati, dan walikota karena rencana aksi berbicara tentang kekuatan suatu daerah, kebutuhan daerah, siapa melakukan apa, menggambarkan tentang durasi operasi, kebutuhan sumber daya manusia dari berbagai SKPD, kekuatan dan kekurangan daerah. Selanjutnya patut ada mekanisme terkait pelaporan, monitoring, controling yang terstruktur rapi sehingga dengan demikian, stuktur dan fungsi instansi akan menjadi jelas. Peran provinsi sebagai pihak yang melakukan pendampingan akan menjadi muncul. Pada akhir rapat koordinasi disepakati bahwa rancangan rencana aksi di tingkat kabupaten/kota sudah selesai pada 5 Mei 2014 dan finalisasi rancangan tersebut pada 10 Mei 2014 nanti.
Penulis


BAGIKAN