Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Jalin Kerjasama Penerapan Standar dan Panduan Pengurangan Risiko Bencana yang Inklusif Melalui Pelibatan Disabilitas

Dilihat 109 kali
BNPB Jalin Kerjasama Penerapan Standar dan Panduan Pengurangan Risiko Bencana yang Inklusif Melalui Pelibatan Disabilitas

Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan bersama dengan Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Indonesia and the Philippines didukung oleh Kementerian Dalam Negeri melaksanakan kegiatan Lokakarya Konsultasi dan Perencanaan Dukungan Multipihak Program PASTI, di hotel Mercure Jakarta (17/11). (Direktorat Kesiapsiagaan/Tasril Mulyadi)


JAKARTA - Bencana sering terjadi pada saat kita tidak siap. Dalam kejadian bencana, siapa pun dapat menjadi korban, terutama kelompok rentan memiliki risiko yang lebih besar. Oleh karena itu, pentingnya melibatkan secara aktif kelompok rentan, dalam hal ini penyandang disabilitas, dalam setiap tahap penanggulangan becana. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan bersama dengan Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Indonesia and the Philippines didukung oleh Kementerian Dalam Negeri melaksanakan kegiatan Lokakarya  Konsultasi dan Perencanaan Dukungan Multipihak Program PASTI, di hotel Mercure Jakarta (17/11). 

Kegiatan ini melibatkan Kemendagri,BPBD, perwakilan OPDis nasional dan daerah, serta kementerian/Lembaga yang bergerak di kesiapsiagaan dan respons kemanusiaan. Hadir secara langsung Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Berton Suar Pelita Panjaitan, S.K.M, M.H.M, Ph.D dan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Kementerian Dalam Negeri, Tb. Chaerul Dwi Sapta, SH.MAP.  

Kegiatan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan program dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka menggali masukan, saran, dan tanggapan guna mendukung pelaksanaan program yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan workshop pengembangan inklusi disabilitas dalam kurikulum kesiapsiagaan dan respons kemanusiaan.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi dalam sambutannya menyampaikan, kelompok disabilitas tidak hanya menjadi yang dilindungi dalam kejadian bencana, tapi juga dapat dijadikan pelaku yang terlibat dalam penanggulangan bencana.

“Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa kelompok disabilitas merupakan kelompok yang dilindungi dalam kejadian bencana (sebagai objek), namun penyandang disabilitas juga dapat menjadi pelaku (subjek) dalam penanggulangan bencana melalui peningkatan kapasitas kelompok tersebut,” ujar Prasinta melalui sambungan virtual.

Prasinta juga menambahkan BNPB telah berkomitmen pelaksanaan Pengurangan Risiko Bencana Inklusif dengan menerbitkan Perka yang mengatur tentang peran disabilitas dalam penanggulangan bencana.

“Komitmen pelaksanaan PRB Inklusif telah diwujudkan melalui Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Diharapkan Perka tersebut dapat menjadi acuan bagi para pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab di dalam kegiatan penanggulangan bencana,” lanjutnya.

Prasinta Dewi memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, narasumber, fasilitator, moderator dan para peserta yang hadir baik secara luring maupun daring pada kegiatan hari ini. Harapan ke depannya agar peraturan, pedoman, standar perihal PRB inklusif yang sudah tersedia terus disempurnakan dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh pelaku penanggulangan bencana. Semakin banyak program dan kegiatan pengurangan risiko bencana yang melibatkan secara aktif penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Karena setiap orang punya hak untuk selamat dari bencana. No one left behind.

Kedeputian Bidang Pencegahan bersama dengan BPBD mitra kerja dan organisasi lainnya  telah melakukan program kegiatan pengurangan risiko bencana inklusif melalui peningkatan kapasitas relawan disabilitas, keterlibatan kelompok rentan pada program desa/kelurahan tangguh bencana dan anggota forum PRB, system peringatan dini bagi penyandang disabilitas, Kongres bahasa isyarat bagi penyandang tuli, terbentuknya unit layanan disabilitas dan sebagainya.

ASB yang diwakili oleh Agnes Patongloan selaku Project Manager menjelaskan program yang dijalankan ASB turut mendukung komitmen pelaksanaan kebijakan inklusi disabilitas dan Penanggulangan Bencana  melalui penyediaan dukungan teknis bagi pemerintah, Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis), serta aktor kemanusiaan lainnya dalam memperluas praktik kesiapsiagaan dan respons kemanusiaan yang inklusif.

Pada sesi penanggap, Melissa Aprilia yang juga sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Kesiapsiagaan menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya sebatas pada upaya responsif pada saat tanggap darurat, melainkan juga lebih kepada upaya-upaya pengurangan risiko bencana yang komprehensif dan inklusif. Keterlibatan berbagai pihak dalam pengurangan risiko bencana akan membantu tercapainya ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana, termasuk pihak kelompok rentan dalam hal ini penyandang disabilitas.




Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 

Penulis


BAGIKAN