Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Lakukan Bimtek Petugas Jitupasna dan R3P di Papua Barat

Dilihat 86 kali
BNPB Lakukan Bimtek Petugas Jitupasna dan R3P di Papua Barat

Foto : Pembukaan Bimbingan Teknis petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada Selasa (15/3). (Eusy Diktyaningsih)


SORONG – Pengkajian kebutuhan pascabencana merupakan acuan dasar dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Untuk dapat melakukan pengkajian kebutuhan pascabencana dan menyusun rencana rehab-rekon, maka diperlukan peran petugas dengan keahlian khusus yang memadai secara kualitas dan kuantitas. 

Meningkatnya trend kejadian bencana menimbulkan peningkatan kebutuhan akan petugas pengkajian di daerah yang masih minim hingga saat ini. Menanggapi hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di beberapa wilayah di Indonesia.

Salah satu lokasi yang disambangi adalah Provinsi Papua Barat. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung, S.K.M., M.Kes.

Johny Sumbung menyatakan bahwa seluruh program maupun kegiatan rehab-rekon pascabencana harus selaras dan terintegrasi secara holistik dengan rencana pembangunan, baik di tingkat pusat dan daerah. Rencana pembangunan yang dimaksudkan yaitu rencana pembangunan jangka menengah, nasional, dan daerah, serta rencana kerja pemerintah pusat dan daerah, da rencana pembangunan sektor terkait. 

Pendampingan kali ini berfokus pada proses dan mekanisme dari pengkajian kebutuhan pascabencana atau jitupasna. Jitupasna merupakan rujukan dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau sering disebut dengan R3P. 

“Pengkajian kebutuhan pascabencana yang disusun harus menerapkan prinsip prudent, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, dan transparan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen kita untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," jelasnya

Selain itu, dalam melakukan proses pengkajian, penilaian, dan analisis dampak bencana, perkiraan kebutuhan harus tetap mengedepankan konsep build back better, safer, and sustainable yang berbasis pengurangan risiko bencana tanpa mengesampingkan kearifan lokal.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur sipil negara dalam melakukan jitupasna dan penyusunan R3P di wilayah terdampak pascabencana di daerah. 

Melalui perencanaan yang baik dan komprehensif, diharapkan pemulihan dampak pascabencana dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat baik dan berharga, sehingga diharapkan dapat digunakan secara maksimal untuk menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup johny.

Dalam pembukaan kegiatan, turut pula Derek Ampnir, S.Sos., M.M. selaku Kepala Pelaksana Provinsi Papua Barat. Dalam sambutannya, Derek sangat mengapresiasi upaya BNPB untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara di Wilayah Provinsi Papua Barat, khususnya dalam penanggulangan bencana. 

"Kegiatan pendampingan petugas jitupasna dan R3P merupakan bentuk komitmen BNPB untuk negara, dan suatu kebanggaan bagi kami karena kesempatan kali ini diberikan kepada Provinsi Papua Barat," tukas Derek.

Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan selama empat hari yang berlangsung mulai tanggal 15 sampai 18 Maret 2022 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat dengan melibatkan perwakilan BPBD provinsi, kabupaten, dan kota.


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN