BNPB Meraih Predikat Kategori ‘BAIK’ Penilaian System Merit dari KASN 2021
07 Des 2021 20:32 WIB
Dilihat 74 kali
Foto : Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan, S.T., M.Sc. menerima anugerah Meritokrasi dari KASN di Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini Selasa (7/12). (BNPB)
BANDUNG – BNPB meraih predikat dengan kategori ‘Baik’ pada penilaian _Merit System_ atau Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun ini. Penyerahan anugerah Meritokrasi berlangsung di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada hari ini, Selasa (7/12).
Penghargaan prestasi BNPB tersebut masuk kategori III, yaitu ‘Baik’ pada Lembaga Non Kementerian. Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan, S.T., M.Si. menerima anugerah Meritokrasi pada pencapaian di tahun 2021. Lilik berharap tahun depan BNPB dapat meningkatkan lebih baik sehingga dapat meraih penilaian sangat baik. Di samping itu, ia juga menargetkan dapat melaksanakan pengisian jabatan melalui manajemen talenta dan perbaikan manajemen kinerja. Penilaian atas capaian tersebut berdasarkan hasil verifikasi Sistem Merit yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 2021 lalu.
Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Wilayah 1 Mugy Supriyadi menyampaikan Sistem Merit di lingkungan BNPB masih membutuhkan penyempurnaan dalam beberapa parameter, seperti penilaian kinerja pegawai, kesenjangan kompetisi pegawai dan manajemen talenta yang berkesinambungan, magang, _coaching_ dan mentoring. Menurutnya, hal tersebut perlu peningkatan secara periodik, saat memberikan arahan pada November lalu.
Dengan masuknya kategori III Sistem Merit, BNPB dapat melakukan pengisian jabatan struktural dengan mekanisme tidak lagi melalui sistem terbuka, jika sudah masuk kategori ‘Baik’ dengan rekomendasi KASN.
Kunci dari Sistem Merit adalah komitmen pimpinan di BNPB untuk dapat bersama-sama melaksanakan dan mengimplementasikan manajemen talenta dan manajemen kinerja yang sedang dibangun oleh Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Biro SDM dan umum BNPB. Sistem ini merupakan kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskrimanasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Nilai Sistem Merit BNPB dari KASN ke BNPB dilakukan oleh Asisten Komisioner KASN kepada Kepala Biro SDM dan umum Eny Supartini di Bandung November lalu.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Penulis