Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Terus Distribusikan 53 Ribu Masker di Tengah Libur Panjang

Dilihat 80 kali
BNPB Terus Distribusikan 53 Ribu Masker di Tengah Libur Panjang

Foto : Pada hari Sabtu (16/4) tim penguat protokol kesehatan tersebut menyusur dua masjid yang terdapat di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Masjid Istiqlal dan kawasan Jakarta Islamic Center. (Admin BNPB)

JAKARTA - Memasuki libur panjang kali ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali melanjutkan program penguatan protokol kesehatan dengan mendistribusikan 53 ribu lembar masker pada fasilitas publik di DKI Jakarta. 

Program ini telah dilakukan sejak awal Ramadan, dalam pelaksanaannya BNPB/Satgas Covid-19 Nasional turut menggandeng BPBD DKI Jakarta, pengurus masjid setempat dan komunitas relawan. 

Pada hari Sabtu (16/4) tim penguat protokol kesehatan tersebut menyusur dua masjid yang terdapat di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Masjid Istiqlal dan kawasan Jakarta Islamic Center. 

Tim gabungan sejak awal Ramadan telah rutin membagikan masker di Masjid Istiqlal yang berada di Jakarta Pusat. Kali ini jumlah masker yang dibagikan sejumlah 28 ribu lembar dengan target pembagian adalah jamaah, pengunjung masjid dan warga masyarakat yang datang ke bazar yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. 

Pada saat bersamaan, pemberian masker juga dilakukan di kawasan Jakarta Islamic Center yang terletak di bilangan Jakarta Utara. Masker yang disalurkan sebanyak 15 ribu lembar, dengan menyasar jamaah, pengunjung bazar Ramadan dan masyarakat yang tinggal di sekitar Jakarta Islamic Center. 

Selain membagikan masker, tim di dua lokasi tersebut juga melakukan edukasi serta ajakan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai pertama, kedua hingga booster. 

Sebagai informasi, hingga hari ini Jakarta masih berada pada status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 5 April 2022 hingga 18 April 2022. 


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 


Penulis


BAGIKAN