KERINGANAN PEMBAYARAN KREDIT BAGI DEBITUR SINABUNG
26 Jan 2014 13:37 WIB
Dilihat 342 kali
Foto : KERINGANAN PEMBAYARAN KREDIT BAGI DEBITUR SINABUNG ()
Intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah. Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.
Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21-1-2014, OJK mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar. Tadi kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.
Restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1 atau 2 tahun. Hadir pada konferesi pers yang diselenggarakan di Posko Nasional antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, BPR dimana debitur mereka melakukan pinjaman.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB
Penulis