Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

KONSULTASI NASIONAL FORUM PENGURANGAN RESIKO BENCANA SE-INDONESIA

Dilihat 364 kali
KONSULTASI NASIONAL FORUM PENGURANGAN RESIKO BENCANA SE-INDONESIA

Foto : KONSULTASI NASIONAL FORUM PENGURANGAN RESIKO BENCANA SE-INDONESIA ()

Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengadakan “Konsultasi Nasional Forum Pengurangan Risiko Bencana se-Indonesia” pada tanggal 8-9 Oktober 2013 di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 150 orang wakil dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lembaga non pemerintah nasional dan internasional, serta para praktisi kebencanaan. Kegiatan Konsultasi Nasional ini merupakan salah satu rangkaian dalam acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2013 pada tanggal 7-11 Oktober 2013 di Mataram dan sekitarnya.

Koordinator Konsultasi Nasional, Syamsul Ardiansyah mengatakan, “Tujuan kegiatan ini adalah pertama, melakukan elaborasi terhadap dinamika kebijakan PRB pada global, regional, dan nasional, khususnya tentang kontribusi Indonesia dalam perumusan kebijakan PRB dalam kerangka pembangunan global pasca 2015. Kedua, mengurai tantangan dan peluang integrasi kebijakan PRB dan adaptasi perubahan iklim (API) dalam kebijakan nasional maupun daerah/lokal. Dan ketiga, merumuskan strategi penguatan kelembagaan FPRB, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam rangka mewujudkan ketangguhan bangsa.

Menurut Syamsul Ardiansyah, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkait kebencanaan, pendekatan dalam penanggulangan bencana (PB) pun turut mengalami perkembangan, dari pendekatan respon tradisional yang didasarkan pada dorongan-dorongan empati dan solidaritas ke arah pendekatan baru yang lebih proaktif dan mengedepankan prinsip-prinsip pemenuhan hak.

Pendekatan dalam memahami bencana pun mengalami perkembangan. Bencana tidak lagi dilihat sebagai semata-mata dinamika alam yang berubah dan berdampak pada manusia, yang mana alam menjadi “subyek” dan manusia menjadi “obyek”. Sebaliknya, saat ini, bencana lebih dilihat sebagai dinamika manusia dalam merespon gejolak atau dinamika alam. Dengan demikian, manusia menjadi “subyek” dan dinamika alam menjadi “obyek”.

Oleh karenanya, sebagian kalangan mulai mengusulkan untuk tidak lagi menggunakan istilah “bencana alam” (natural disaster) atau “bencana akibat ulah manusia” (man-made disaster), karena hakikatnya, tidak ada suatu kejadian bencana yang terlepas dari ulah manusia.

Sebagai contoh bencana banjir yang setiap kali melanda Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia, tidak lagi dipandang sebagai akibat dari meluapnya air sungai, melainkan karena ulah manusia yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah untuk hidup berdampingan secara harmoni dengan alam, khususnya daerah aliran sungai. Contoh lain adalah gempa bumi, tidak lagi dipandang sebagai faktor penyebab kematian bagi sebagian anggota masyarakat yang terdampak, karena sesungguhnya yang banyak membunuh adalah struktur bangunan yang dibangun dengan tidak memperhatikan kaidah-kaidah bangunan yang aman terhadap ancaman gempa.

Paradigma PB pun mengalami perkembangan, tidak lagi bertumpu pada tanggap darurat, melainkan telah masuk pada upaya-upaya penguatan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan yang ditopang dengan kebijakan-kebijakan yang mengedepankan prinsip-prinsip PRB. Aspek-aspek yang dikaji dalam PB pun mengalami perkembangan, dengan masuknya isu-isu seperti kemiskinan, kebijakan pembangunan dan ekonomi, kondisi sosial-politik, dan lain sebagainya ke dalam matrik-matrik kapasitas maupun kerentanan.

Perubahan paradigma PB yang mengedepankan penguatan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan serta pengarusutamaan prinsip-prinsip PRB dalam pembangunan telah memberikan kontribusi positif yang ditunjukkan dengan semakin berkurangnya angka kematian akibat bencana sebagaimana yang dilaporkan dalam Global Assessment Report 2011 (GAR 2011).

Memahami dinamika bencana tidak lagi semata-mata urusan teknis dengan berupaya memahami dinamika alam, melainkan juga mengharuskan untuk bisa memahami masalah-masalah non-teknis, seperti arah kebijakan politik di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat lokal sampai tingkat global. Oleh karenanya, perlu ada kesepahaman tentang dinamika kebijakan PRB pada tingkat global, regional, dan nasional, seperti MDGs dan Kerangka Pembangunan Global Paska 2015, Deklarasi Yogyakarta dan hasil-hasil AMCDRR, arah kebijakan PRB pada tingkat nasional, dan lain-lain.

Selain itu, sebagaimana bencana adalah urusan semua pihak, karenanya efektivitas kolaborasi antar pihak – pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga usaha - dalam menanggulangi bencana merupakan salah-satu kunci pokok ketangguhan sebuah bangsa. Kunci dari efektivitas kolaborasi antar pihak dalam PB terletak pada kesepahaman tentang masalah-masalah esensial dalam PRB, baik terhadap aspek kapasitas dalam memahami segala potensi ancaman yang akan muncul maupun terhadap berbagai aspek terkait dengan kerentanan yang mungkin akan muncul atau justru menjadi faktor yang turut mempengaruhi dampak suatu kejadian bencana. Oleh karenanya, penguatan kelembagaan dan peran forum-forum PRB, baik di tingkat nasional maupun lokal menjadi semakin menentukan.

Agenda pada kegiatan Konsultasi Nasional Forum Pengurangan Risiko Bencana se-Indonesia ini antara lain:

Selasa, 8 Oktober 2013

  1. Paparan kunci “Deklarasi Yogyakarta dan Kerangka Pengurangan Risiko Bencana Paska HFA 2015” oleh Ir. Dody Ruswandi, MSCE., Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB.

  2. Paparan kunci “Reposisi dan Penguatan Peran Platform Nasional dan Platform Daerah Pengurangan Risiko Bencana” oleh Parni Hadi, Dewan Pengarah Planas PRB.

  3. Diskusi Panel I dengan tema: “Tantangan-Tantangan dalam Integrasi Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim dalam Pembangunan Nasional dan Daerah” dengan narasumber dari BNPB, Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Planas PRB.

  4. Diskusi Panel II dengan tema: “Penguatan Platform Nasional dan Forum Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia” dengan narasumber dari FPRB Prov. Bali (Mendorong Peran Aktif Lembaga Usaha dalam Pengurangan Risiko Bencana), FPRB Prov. Sulawesi Tengah (Kampanye Pengurangan Risiko Bencana di Kawasan Paska Konflik), FPRB Prov. Aceh (Dilema-Dilema dan Tantangan-Tantangan dalam Penguatan Forum Pengurangan Risiko Bencana di Aceh), FPRB Kab. Lombok Timur (Peran Aktif Forum PRB dalam Mendorong Perubahan-Perubahan Kebijakan di Tingkat Kabupaten Lombok Timur).

Rabu, 9 Oktober 2013

  1. Tindak Lanjut Deklarasi Yogyakarta di tingkat Daerah.

  2. Diskusi Kelompok: Kelompok 1 (Kerangka Aksi Pengurangan Risiko Bencana paska HFA 2015), Kelompok 2 (Integrasi Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim pada Kebijakan Nasional dan Daerah), dan Kelompok 3 (Kelembagaan, Sumber Daya, dan Peran Strategis Forum Pengurangan Risiko Bencana).

  3. Pleno dan Perumusan Resolusi Umum.

  4. Penutupan (Pembacaan Resolusi Umum Konsultasi Nasional Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Pidato Penutupan dari Direktur Pengurangan Risiko Bencana BNPB).

Penulis


BAGIKAN