Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Pemberian Visa Kunjungan Delegasi GPDRR Saat Kedatangan di Indonesia

Dilihat 95 kali
Pemberian Visa Kunjungan Delegasi GPDRR Saat Kedatangan di Indonesia

Foto : Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati saat menyampaikannya pada briefing di hadapan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari ini, Kamis (28/4) secara virtual. (Istimewa)



BADUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan visa kunjungan untuk delegasi GPDRR saat kedatangan di pintu masuk Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, Bali. Hal ini merupakan bentuk dukungan untuk mempermudah para delegasi untuk mengikuti pertemuan yang akan berlangsung pada 23 – 28 Mei 2022 di Nusa Dua, Bali. 

Pesan ini disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati saat menyampaikannya pada briefing di hadapan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari ini, Kamis (28/4) secara virtual. Raditya menambahkan delegasi juga harus mempersiapkan ketentuan visa saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku kepada delegasi Global Platform for Disaster Risk Reducation (GPDRR) yang berasal lebih dari 180 negara. 

“Informasi dari Kementerian Hukum dan HAM merupakan kabar baik bagi kita sehingga ini akan membantu para delegasi yang akan mengikuti GPDRR ke-7 dalam waktu dekat ini,” ujar Raditya. 

Raditya juga menyampaikan ketentuan dokumen yang disyaratkan oleh Pemerintah Indonesia, seperti paspor, tiket pesawat pulang-pergi atau asuransi pelaku perjalanan. Terkait dengan visa saat kedatangan ini, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Nomor IMI-GR.01.01-0583 mengenai Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Terhadap Delegasi the 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022.

Di samping itu, beberapa informasi perkembangan juga disampaikan kepada para perwakilan PBB atau permanent missions and observer missions yang berada di New York, Amerika Serikat. 

Pada kesempatan itu, Raditya menginformasikan perkembangan Covid-19 di Indonesia, khususnya Bali. Joint Task Force Covid-19 merekomendasikan tidak lagi menggunakan sistem bubble. Hal tersebut disebabkan situasi yang semakin baik terkait pandemi di Tanah Air. 

“Skrining dengan rapid tes antigen setiap tiga hari yaitu pada 23 Mei dan 26 Mei. Setiap peserta diwajibkan untuk mematuhi ketentuan Kesehatan apabila mereka terpapar virus Covid-19,” jelasnya. 

Sementara itu, pada saat kedatangan apabila peserta GPDRR terpantau memiliki gejala atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius atau baru pulih dari Covid-19, delegasi tersebut harus menjalani skrining tes PCR saat kedatangan di bandara. Selengkapnya mengenai informasi protokol kesehatan, Raditya memberikan tautan yang dapat diakses oleh para peserta atau delegasi nantinya. 

Direktur UNDRR Ricardo Mena berkesempatan untuk menjelaskan agenda kegiatan GPDRR akan berlangsung secara hybrid. Ia juga menambahkan bahwa peserta diharuskan untuk melakukan registrasi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan GPDRR yang inklusif. Mengenai informasi lebih lengkap, Mena menginformasikan tautan informasi yang dapat diakses para peserta. 

Di akhir penjelasan, Raditya menyampaikan terima kasih dan berharap para peserta atau delegasi dapat bertemu GPDRR ke-7 di Nusa Dua Bali. Briefing atau information session ini dipimpin oleh Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Mohammad K. Koba dan Utusan Khusus PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNDRR) Mami Mizutori, serta dihadiri lebih dari 40 perwakilan negara asing di New York.

Briefing ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan persiapan Indonesia serta kesiapan Indonesia untuk menyelenggarakan GPDRR yang aman, inklusif dan sesuai dengan protokol kesehatan. 


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN