Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perlindungan Pekerja di Bidang Kebencanaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dilihat 135 kali
Perlindungan Pekerja di Bidang Kebencanaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Foto : Kebijakan Perlindungan Pekerja di Bidang Kebencanaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BNPB) (Toto)

JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Pekerja di bidang kebencanaan atau relawan bencana, sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana harus siap menghadapi segala risiko yang akan terjadi, baik dari kemampuan individu maupun jaminan kesehatan. Mereka memiliki risiko yang tinggi ketika bertugas dalam penanggulangan bencana. Mengantisipasi dampak dan risiko saat bertugas, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada pekerja di bidang kebencanaan melalui program yang dimiliki, baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN. 

Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021. Inpres itu mengamanatkan kepada semua menteri dan kepala daerah untuk memastikan semua pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, yakni pekerja formal, informal, migran, serta pegawai pemerintah non-PNS dan penyelenggara pemilu. Inpres juga memerintahkan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Menindaklajuti Inpres tersebut BNPB pada tahun yang sama, menerbitkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbaharui dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan.

Saat ini pemerintah sedang membenahi skema jaminan sosial ketenagakerjaan terus mendorong percepatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan para pekerja/buruh dan keluarganya bisa menikmati manfaat dari program tersebut. Sampai saat ini jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial belum mencapai 50 persen.


Penulis


BAGIKAN