Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

POSKO TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN BENCANA ASAP DI RIAU DITUTUP

Dilihat 361 kali
POSKO TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN BENCANA ASAP DI RIAU DITUTUP

Foto : POSKO TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN BENCANA ASAP DI RIAU DITUTUP ()


Pada hari ke-20 sejak ditetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Riau (21/6), maka pada hari ini (Rabu, 10/7) Posko Tanggap Darurat Bencana Asap ditutup. Penutupan dilakukan oleh Wakil Gubernur Riau, Mambang. Dalam sambutannya Wagub Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNPB, TNI/POLRI, BPBD dan pihak yang terkait atas kerja kerasnya sehingga tidak ada hotspot di Riau dan cuaca serta kualitas udara di Riau sudah baik. Sebelumnya, sesuai instruksi Presiden, BNPB memegang kendali penanggulangan bencana asap yang telah menyebabkan asap menutupi wilayah Singapura, Malaysia dan Riau. BNPB telah melakukan penanggulangan bencana asap dengan strategi operasi di darat, udara, penegakan hukum dan sosialisasi bersama unsur terkait.


Selanjutnya penanganan pemadaman kebakaran lahan dan hutan diserahkan kepada BPBD Prop Riau. Secara bertahap 1.500 personil Pasukan Reaksi Cepat akan ditarik ke Jakarta mulai 21 sd 25 Juli. Saat ini PRC masih melakukan patroli dan pemadaman di tempat yang masih ada titik api dan asapnya, dan secara bergiliran juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS terdekat.


Untuk antisipasi dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Riau dan propinsi lain di Sumatera, BNPB menyiagakan 3 heli Bolco dan 1 heli Sikorsky untuk tetap melakukan pemboman air di tempat yang masih ada titik api dan asapnya dan siap digerakkan ke tempat lainnya. Satu pesawat Cassa untuk TMC juga masih standby dan melakukan penaburan garam jika diperlukan. Antisipasi ini dilakukan mengingat puncak bencana asap di Sumatera dan Kalimantan umumnya terjadi selama bulan Agustus-Oktober. Kunci utama antisipasi bencana asap adalah sosialisasi, penegakan hukum dan menjalankan peraturan-peraturan tentang pengendalian kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan pemda, Kemhut, Kemtan, KLH, Polri dan lainnya.


Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas

Penulis


BAGIKAN