Rapat Koordinasi Pengawasan 2014 Wilayah Barat
16 Jul 2014 06:37 WIB
Dilihat 332 kali
Foto : Rapat Koordinasi Pengawasan 2014 Wilayah Barat ()
MEDAN, Inspektorat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan BNPB dan BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Indonesia Barat Tahun 2014, di Hotel Grand Angkasa, Medan. Agenda dalam rakor ini adalah membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan Inspektorat Utama BNPB.
Acara ini dibuka oleh Inspektur Utama BNPB Bintang Susmanto,AK.MBA. Dalam arahannya mengatakan bahwa pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan audit BPK-RI dan Inspektorat BNPB, oleh kerena itu pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksanaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai Undang-Undang No.15 tahun 2004 pasal 20 tentang hasil pemeriksaan dan tidak lanjut. Kedepan BNPB dan BPKP akan melakukan joint audit, karena keterbatasan tenaga auditor di BNPB, saat ini BNPB mempunyai 16 auditor yang terdiri dari 8 PNS dan 8 Non PNS untuk mengaudit lebih dari 300 Kab/Kota di Indonesia.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung kegiatan rakor ini sebagai tindak lanjut hasil audit BPK-RI dan Inspektorat Utama BNPB. Dan menghimbau agar para peserta dapat dalam menyelesaikan pertanggungjawabnya dengan baik dan benar sesuai saran dan rekomendasi agar program-program kedepannya dapat direlisasikan dengan baik dimasa mendatang.
Hadir dalam acara tersebut, Inspektur Utama BNPB, Kepala Pelaksana BPBD Prov. Sumatera Utara, Inspektur 1 BNPB, Inspektur 2 BNPB, dan peserta rakor bidang rehabilitasi dan rekonstruksi dan penanganganan darurat yang berjumlah 50 peserta dari BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah Indonesia Barat, yang terdiri dari BPBD Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep.Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan BPBD Kab/Kota, Bener Meriah, Kep.Simeuleu, Aceh Jaya, Aceh Barat, Tapanuli Utara, Pematang Siantar, Toba Samosir, Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar, Agam, Sijunjng, Pesisir Selatan, Kep.Mentawai, Kampar, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Seluma, Bengkulu Tengah, Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Selatan, Mesuji, Tanggamus dan Way Kanan.
Penulis