Rekruitmen Fasilitator Desa Tangguh Bencana
23 Jun 2014 14:36 WIB
Dilihat 352 kali
Foto : Rekruitmen Fasilitator Desa Tangguh Bencana ()
JAKARTA - Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana merupakan salah satu upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi ancaman bencana dan kerentanan masyarakat serta meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama.
Masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, merencanakan, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko bencana yang ada di wilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya (manusia, alam, budaya dan ekonomi) lokal demi menjamin keberlanjutan.
Kehadiran fasilitator merupakan salah satu faktor kunci dalam memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk belajar mengenali pokok-pokok kebijakan maupun prosedur kerja program pemberdayaan masyarakat. Fasilitator dapat membantu warga desa mengenali masalah kebencanaan dan pemecahannya yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Mereka juga dapat menjadi jembatan yang menghubungkan aparatur pemerintah dengan masyarakat desa.
Pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, setidaknya ada 20 indikator untuk menggambarkan ketangguhan desa yang dikelompokkan dalam enam aspek (legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, peningkatan kapasitas serta pelaksanaan penanggulangan bencana).
Menurut Sigit Padmono, “Pendekatan satu sektor saja belum bisa membangun ketangguhan desa secara memadai. Dengan demikian masih dibutuhkan banyak fasilitator pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas masyarakat , mengarahkan penyusunan dan pencapaian indikator-indikator desa tangguh.” Pria yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Peran Organisasi Sosial Masyarakat (Orsosmas) BNPB ini menambahkan, “pelaksanaan program ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu integrasi, sinergitas dan sinkronisasi penguatan dan pengembangan dari program-program pemberdayaan di desa/kelurahan yang sudah dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, organisasi internasional, dan organisasi nasional.”
Proses rekruitmen fasilitator dilakukan secara terbuka, yaitu melalui koran nasional dan website BNPB. Kemudian dilakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuannya. Tahap selanjutnya dilakukan tes wawancara kepada calon fasilitator oleh Tim (BNPB, BPBD provinsi dan kabupaten/kota) untuk mendapatkan jumlah dan kualitas fasilitator yang sesuai kebutuhan. Lokasi kegiatan ini mencakup 28 provinsi, 34 kabupaten/kota dan 68 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Para fasilitator desa tangguh akan ditempatkan di masing-masing desa sebanyak 2 (dua) orang yang akan mendampingi dan memfasilitasi masyarakat selama 6 (enam) bulan, dimulai bulan Juli sampai dengan Desember 2014.
Terjalinnya ikatan emosional antara fasilitator desa dengan masyarakat paska proses pendampingan akan menanamkan semangat bahwa bencana adalah urusan bersama.(agw)
Penulis