Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

REPOSISI FORUM PRB

Dilihat 349 kali
REPOSISI FORUM PRB

Foto : REPOSISI FORUM PRB ()

MATARAM. Selama dua hari para pelaku Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) telah mengadakan “Konsultasi Nasional Forum Pengurangan Risiko Bencana se-Indonesia” pada tanggal 8-9 Oktober 2013 di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)  dengan diikuti oleh lebih dari 150 orang wakil dari FPRB di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lembaga non pemerintah nasional dan internasional, serta para praktisi kebencanaan. Dalam pertemuan ini secara aktif dilakukan diskusi, berbagi pengetahuan dan wawasan, serta harapan dan kekuatiran mengenai arah perkembangan FPRB ke depan. Kegiatan Konsultasi Nasional ini merupakan salah satu rangkaian dalam acara Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2013 pada tanggal 7-11 Oktober 2013 di Mataram dan sekitarnya.


Koordinator Konsultasi Nasional, Syamsul Ardiansyah mengatakan, “Konsultasi Nasional berjalan dengan intens dan menarik dengan pengalaman lapangan yang sangat khas sesuai dengan karakter asal FPRB masing-masing. Selain itu FPRB menghadapi tantangan yang cukup berat dan bila FPRB ingin tetap eksis maka FPRB harus melakukan reposisi peran dan fungsinya.”


Berdasarkan keterlibatan sebagai Pengurus Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB) dan berinteraksi dengan FPRB di daerah, Syamsul Ardiansyah memaparkan kiat untuk melakukan tindakan cepat, tepat, dan terarah di tengah kepungan keterbatasan dan kelemahan, yaitu kolaborasi. Kolaborasi antar pihak adalah salah satu kaca kunci untuk keluar dari jebakan persoalan. Namun, lagi-lagi, kolaborasi ternyata bukan hal yang gampang untuk diselenggarakan. Terdapat syarat-syarat pokok untuk bisa melakukan kolaborasi secara efektif. Di antara syarat-syarat itu antara lain:

  1. Kesepahaman dan dialog yang tumbuh dan terus-menerus. Baik kesepahaman internal, seperti pemahaman tentang kapasitas dan kelemahan yang dimiliki, maupun kesepahaman eksternal terkait dengan peran-peran strategis dan tindakan-tindakan taktis seperti apa yang dibutuhkan. Memulai dari apa yang mampu untuk menutup yang tidak mampu.
  2. Berangkat dari kebutuhan riil. Meski telah disadari sebagai kebutuhan, namun upaya-upaya bertajuk “menggalang” kolaborasi tidak dirajut dari hasil analisis atas kebutuhan yang konkret. Seringkali, atas dasar keinginan untuk membuat proses yang partisipatif, kita melakukan tindakan merangkul seluas mungkin pihak-pihak yang secara subyektif dinilai penting untuk dilibatkan. Yang kerap terjadi adalah “pemborosan” waktu dan hanya menghasilkan kesimpulan yang terlalu umum. Akibatnya, kolaborasi menjadi kata tanpa makna, menjadi jargon tanpa aksi. 
  3. Kita perlu mengingat bahwa partisipasi sesungguhnya tidak bisa diberi jarak yang terlalu jauh dari aksi. Parameter utama partisipasi adalah program-program aksi yang konkret. Untuk bisa menemukan kebutuhan riil, upaya-upaya kolaborasi sebaiknya berangkat dari target-target kecil yang spesifik sebelum merangkul target-target besar yang general.
  4. Kelembagaan yang efektif. Kesepahaman harus dilembagakan, maksudnya harus ada program terarah dan struktur yang efektif. Program dan struktur yang dibentuk harus mengabdi pada upaya menciptakan lalu-lintas komunikasi dan aksi-aksi kolaborasi yang efektif dan terarah. 
  5. Khusus untuk Planas PRB, dengan berangkat dari pengalaman, saya hendak mengusulkan untuk merombak struktur yang hirarkis seperti sekarang menjadi struktur yang koordinatif. Struktur yang hierarkis tidak sesuai dengan fungsi forum atau platform nasional PRB yang aktivitas utamanya adalah koordinasi. Artinya, fungsi-fungsi sekretariat dan bidang-bidang kerja diperkuat. Fungsi utama dari sekretariat dan bidang-bidang yang dibawahnya adalah untuk menjadi “facilitating unit” bagi seluruh stakeholder.

Dari hasil diskusi dan berbagi selama dua hari itu kemudian secara umum diperoleh sebuah strategi untuk penguatan posisi FPRB. Dasar strategi itu adalah belum adanya kajian yang mendalam terkait dengan seperti apa lembaga yang dibutuhkan untuk menunjang kolaborasi, perlu butuh pelaksana harian yang profesional pada FPRB, Pengurus FPRB menunjuk pengurus harian untuk menjalankan mandat, dan perlu didorong kolaborasi untuk membangun kohesi antar aktor (negara, dunia usaha, dan masyarakat). Sementara itu di Planas sendiri belum ada kata sepakat mengenai strategi mobilisasi sumber daya.

Dalam hal kolaborasi ini bukan hanya soal kultur, tapi perlu ada kerangka kerja (frame of reference) yang jelas. Pada FPRB dan Planas PRB tidak mempunyai produk-produk pengetahuan yang jelas sehingga cara dan upaya untuk memasarkan produk-produknya juga menjadi tidak berjalan dengan baik. Selain itu di tingkat para pelaku FPRB dibutuhkan kemampuan untuk mengindentifikasi kekuatan-kekuatan spesifik di tingkat lokal. Setelah berjalan sekian lama di berbagai daerah, pembelajaran FPRB yang “sukses” adalah yang mampu mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi dan kapasitas lokalnya masing-masing. Dan agar mampu bertahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara ini maka FPRB juga membutuhkan legalitas formal.


Rencana ke depan bagi FPRB yang sudah berdiri adalah mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Planas PRB dan FPRB di daerah termasuk reposisi peran dan fungsinya. Untuk FPRB yang belum berdiri akan dipandu dengan petunjuk tahapan dan proses dalam pembentukkan FPRB, terkait dengan relasi tiga pilar, yaitu pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat. Selain itu perlu dilakukan kajian tentang reposisi, khususnya relasi tiga pilar dalam PRB, juga termasuk relasi pusat-daerah. Untuk keanggotaan Planas PRB perlu dilakukan perluasan anggota dengan memasukkan perwakilan FPRB sebagai anggota.


Lalu bagaimana untuk memaksimalkan hasil FRPB? Hal ini ditempuh melalui cara ke dalam dan ke luar. Cara ke dalam adalah dengan menyusun produk-produk pengetahuan, yaitu dengan cara mengumpulkan pengalaman-pengalaman baik yang sudah diraih. Cara ke luar antara lain:

Mendorong adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang peranan lembaga usaha dalam PRB dan juga melakukan uji materi PP tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility / CSR). 

Amandemen Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mendorong penyusunan Rencana PB di daerah dimana proses transfer pengetahuan dapat terjadi.

Mekanisme pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan penyusunan Rencana PB.

Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyelenggaraan FPRB secara berlanjut/kontinyu.

Strategi pelibatan lembaga usaha dalam PRB.

Akuntabilitas dan riset bersama terkait  perencanaan dan penganggaran PB.

Peningkatan kapasitas melalui sosialisasi, advokasi dan diseminasi informasi.

(dp).


Penulis


BAGIKAN