Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Sestama BNPB: Perencanaan Penanggulangan Bencana Berkualitas Menjawab Tantangan yang Strategis dan Sangat Dinamis

Dilihat 102 kali
Sestama BNPB: Perencanaan Penanggulangan Bencana Berkualitas Menjawab Tantangan yang Strategis dan Sangat Dinamis

Foto : Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan, S.T., M.Si saat memberikan sambutan pada Rakortek Perencanaan Bidang Kebencanaan, Bandung, Selasa (26/10). (Komunikasi Kebencanaan BNPB/Theophilus Yanuarto)


BANDUNG – Penanggulangan bencana yang handal tidak terlepas dari perencanaan yang berkualitas. Hal ini dilatarbelakangi tantangan yang strategis dan dinamis. Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Lilik Kurniawan, S.T., M.Si. menekankan pesan tersebut pada rapat koordinasi teknis (rakortek) perencanaan kebencanaan. 

Lilik menyampaikan pesan bahwa perencanaan penanggulangan bencana yang akan disusun harus menyentuh langsung masyarakat. Ini merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo, setiap kegiatan yang dilaksanakan, manfaatnya harus menyentuh langsung kepada masyarakat. Kegiatan mengedepankan kualitas pelayanan publik yang baik dan perlu disusun dalam perencanaan yang berkualitas. 

“Perlu ada upaya kita untuk mengidentifikasi tantangan lingkungan strategis tersebut, salah satunya melalui evaluasi atas implementasi kebijakan yang sudah dilaksanakan, termasuk menggali kembali pengalaman-pengalaman yang lalu untuk dijadikan pembelajaran,” ujar Lilik pada Rakortek Perencanaan Bidang Kebencanaan, Bandung, Selasa (26/10).

Ia menambahkan, merefleksikan pengalaman ini bertujuan untuk menggali kesenjangan yang masih terjadi dan selanjutnya dapat merencanakan dengan lebih baik.

Lilik mencontohkan seperti yang dihadapi ketika pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga kini. Ia mengatakan pada awal terjadinya penyebaran virus SARS-CoV-2, pemerintah menghadapi tantangan dalam mengantisipasi, seperti ketersediaan masker atau pun alat pelindung diri dalam penanganan pasien Covid-19.

Saat memberikan arahan, Lilik juga menyampaikan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang didukung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), perlu untuk memperhatikan perencanaan yang berbasis pengurangan risiko bencana. 

“Pengurangan risiko bencana ini merupakan investasi kita. Jangan sampai kita kehilangan lebih banyak lagi ketika terjadi bencana,” ujarnya.

Dalam menyikapi perencanaan pembangunan, pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan di wilayahnya. Namun, ini perlu memperhatikan prinsip pengurangan risiko. Menurut Lilik, kita bisa melakukan aktivitas apa pun tetapi selalu melihat setiap potensi risiko yang ada. 

“Hidup di wilayah rawan bencana ada tata caranya, jangan sampai kita menjadi korban,” ungkap Lilik di hadapan peserta rakortek dari BPBD dan Bappeda dari 12 provinsi wilayah barat. 

Lebih lanjut, Lilik menyampaikan pembangunan dapat dilakukan di wilayah rawan bencana tetapi hal tersebut perlu untuk memperhatikan berbagai syarat, misalnya infrastruktur yang tahan gempa, penyediaan tempat evakuasi, edukasi dan sosialiasi atau pun upaya lain yang mendukung pengurangan risiko.  

Di sisi lain, ia menyampaikan, penanggulangan bencana erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan dan isu perubahan iklim.

Ia mencontohkan paradigma yang berubah, saat itu Hyogo Framework for Action (2005 – 2015) yang menekankan pada manajemen bencana, kini berubah menjadi manajemen risiko bencana yang terangkum dalam Sendai Framework for Action (2015 – 2030). Menurutnya, pemahaman pengurangan risiko bencana bukan hanya pada prabencana saja, melainkan mencakup siklus penanggulangan bencana, yaitu pra, saat dan pascabencana. 

Di akhir arahan, Sekretaris Utama BNPB menekankan perencanaan nantinya dapat mendukung terselenggaranya standar pelayanan minimal (SPM) penanggulangan bencana. Lilik menekankan pada public good dalam mewujudkan resiliensi masyarakarat. 

Pada kesempatan itu, Lilik menekan tiga poin, yaitu kepala daerah di tingkat bupati dan wali kota wajib untuk memberikan pelayanan informasi daerah rawan bencana. Ia mencontohkan pemerintah daerah dapat menyediakan peta rawan bencana atau pemasangan rambu atau tanda di ruang publik. 

Selanjutnya, Lilik mengatakan bupati dan wali kota wajib untuk memberikan pelayanan dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan. Poin ketiga, kepala daerah wajib untuk memberikan pelayanan untuk upaya pencarian, penyelamatan dan evakuasi di saat tanggap darurat. 

Rakortek perencanaan bidang penanggulangan bencana yang berlangsung pada 25 – 29 Oktober 2021 membahas perencanaan kegiatan daerah pada 2023. Pada rakortek yang menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/Kementerian PPN), Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, diikuti BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung dan Bangka-Belitung. 



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 


Penulis


BAGIKAN