Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

SOSIALISASI PENGURANGAN RISIKO BENCANA

Dilihat 370 kali
SOSIALISASI PENGURANGAN RISIKO BENCANA

Foto : SOSIALISASI PENGURANGAN RISIKO BENCANA ()

Peningkatan pengetahuan, kemampuan serta ketrampilan bagi aparatur maupun masyarakat dalam penanggulangan bencana merupakan program prioritas BNPB dalam upaya meningkatkan kapasitas Penanggulangan Bencana di Indonesia.
Terkait hal itu, kedeputian bidang pencegahan dan kesiapsiagaan melalui Direktorat Pengurangan Risiko Bencana memiliki program untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman khususnya mengenai Pengurangan Risiko Bencana melalui kegiatan Sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana.
Kegiatan Sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana dilaksanakan di Kabupaten Sumenep tanggal 30 Juni 2013. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Sumenep, Kepala Sub Direktorat Mitigasi BNPB serta seluruh jajaran BPBD Kabupaten Sumenep.
Pada sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ir. Sugeng Triutomo, DESS menekankan bahwa perlu dukungan bersama untuk mengupayakan terwujudnya bangsa yang tangguh sesuai dengan visi BNPB yaitu ”Ketangguhan Bangsa Menghadapi Bencana”.
Ketangguhan bangsa menghadapi bencana dapat diwujudkan melalui peningkatan daya antisipasi, daya pengurangan risiko, daya adaptasi dan daya lenting  terhadap bencana. Peningkatan keempat daya tersebut dilakukan dengan identifikasi dan penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan serta pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Kegiatan pada bidang pencegahan dan kesiapsiagaan merupakan satu kesatuan dalam mendukung upaya mewujudkan ketangguhan bangsa yaitu melalui penyusunan peta risiko bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana, sosialisasi pengurangan risiko bencana, penyusunan rencana kontijensi, pelaksanaan geladi dan pembentukan desa tangguh bencana.
Terkait dengan upaya pengurangan risiko bencana yang dilakukan, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan juga menggarisbawahi prinsip dari pengurangan risiko yaitu bencana boleh terjadi, namun dampak dari bencana tersebut harus dapat diminimalisir.
Sumber: Direktorat PRB
Penulis


BAGIKAN