Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Uji Publik Rancangan Peraturan tentang Penyusunan Rencana Kontinjensi

Dilihat 140 kali
Uji Publik Rancangan Peraturan tentang Penyusunan Rencana Kontinjensi

Foto : Direktorat Kesiapsiagaan dan Biro Hukum dan Kerja Sama BNPB menyelenggarakan uji publik ini secara hybrid pada Kamis (10/3). (Direktorat Kesiapsiagaan BNPB)


JAKARTA – Rencana kontinjensi (renkon) sangat dibutuhkan para pemangku kepentingan dalam kesiapsiagaan maupun operasi pada saat tanggap darurat bencana. Penyusunan renkon perlu dipandu dengan payung regulasi sehingga produk yang dihasilkan dapat bermanfaat secara optimal.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memiliki rancangan peraturan sebagai payung regulasi dalam penyusunan renkon tersebut. Namun saat ini masih dalam proses uji publik dari para pemangku kepentingan, seperti unsur pemerintah, lembaga non-pemerintah dan praktisi kebencanaan. Biro Hukum dan Kerja Sama dan Direktorat Kesiapsiagaan BNPB menyelenggarakan uji publik ini secara hybrid pada Kamis (10/3). 

Peraturan untuk menyusun renkon ini merupakan salah satu program prioirtas BNPB pada tahun 2022 ini. 

Saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo menyampaikan bahwa uji publik ini bertujuan untuk mempersiapkan acuan penanggulangan bencana, khususnya terkait renkon yang selanjutnya memerlukan adanya turunan panduan teknisnya. 

“Renkon adalah mandat rencana penanggulangan kedarurat bencana atau RPKB yang dibutuhkan untuk Menyusun rencana operasi dan juga ke depannya renkon menjadi suatu gerakan dan memberi rasa aman,” tambah Pangarso. 

Pada saat berlangsungnya uji publik, para peserta menyampaikan beberapa masukan yang perlu dimasukkan ke dalam peraturan penyusunan renkon. Masukan tersebut antara lain bahwa renkon yang akan disusun harus operasional dengan melihat pada 4 indikator, di antaranya manajemen pengetahuan, komitmen dengan rencana tindak lanjut, perencanaan anggaran, diseminasi. Di samping itu, renkon ini tidak dibatasi hanya wilayah administrasi pemerintah di tingkat provinsi tetapi dapat disusun hingga tingkat kabupaten dan kota. 

Dalam penyusunannya, beberapa tahapan dibutuhkan untuk menghasilkan renkon yang optimal, yaitu tahap persiapan, penyusunan dan finalisasi. Masukan lain yaitu mengenai masa berlakunya renkon dengan durasi tiga tahun selama kondisi normal; ini dapat diperpanjang kembali selama tiga tahun. Namun, dokumen renkon dapat dimutakhirkan untuk mengantisipasi ancaman yang berpotensi terjadi. 

Kegiatan uji publik ini dibuka oleh Deputi Logistik dan Peralatan selaku Plt. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama BNPB Zaherman Muabezi. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB yang juga menjabat Plt. Kepala Biro HOKS Zahermann Muabezi menyatakan, rencana kontingensi sangat diperlukan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi dampak bencana. 

"Dalam rangka menghadapai situasi kedaruratan yang diakibatkan oleh ancaman bencana, perlu dilakukan upaya kesiapsiagaan secara terencana melalui penyusunan rencana kontingensi bencana sebagai bagian dari rencana penanggulangan kedaruratan bencana," kata Zaherman melalui sambungan virtual. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, mengantisipasi bencana yang akan datang harus dipersiapkan secara matang demi melindungi masyarakat dari ancaman bencana. 

"Tantangan penanggulangan bencana ke depan masih harus kita siasati bersama sebaik mungkin demi melindungi masyarakat dan juga keluarga kita, demi memberikan rasa aman, dan demi keberlangsungan peradaban yang lebih baik," tuturnya. 

BNPB menghadirkan narasumber antara lain Fatchul Hadi, Sugeng Triutomo dan Eko Teguh Paripurna, sedangkan peserta berasal dari berbagai organisasi antara lain Pujiono Centre, Lingkar, RedR, MMC DIY, BPBD D.I. Yogyakarta, BPBD Bantul, Gunung Kidul, Pacitan, Sleman, dan Kota Yogyakarta.



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 


Penulis


BAGIKAN